Powered By Blogger

Senin, 27 April 2015

pajak

Pajak
a. pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
b.UNSUR PAJAK
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. 
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif). 


C. Jenis pajak

  1. Pajak negara
  2. Pajak daerah
D. Fungsi pajak
  1. Fungsi anggaran
  2. Fungsi mengatur
  3. Fungsi stabilitas
  4. Fungsi redistribusi pendapatan
E. Syarat pemungutan pajak
  1. ADIL
  2. BERDASARKAN UUD
  3. EFESIEN
  4. SEDERHANA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar