a. pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
b.UNSUR PAJAK
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
C. Jenis pajak
- Pajak negara
- Pajak daerah
D. Fungsi pajak
- Fungsi anggaran
- Fungsi mengatur
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan
E. Syarat pemungutan pajak
- ADIL
- BERDASARKAN UUD
- EFESIEN
- SEDERHANA
- Fungsi anggaran
- Fungsi mengatur
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan
E. Syarat pemungutan pajak
- ADIL
- BERDASARKAN UUD
- EFESIEN
- SEDERHANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar